"Bu Athiyyah sakit katanya. Sudah beritahu ke KPK, dia kecapekan, ada keluarga yang meninggal sebelumnya," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Athiyyah yang dijadwalkan KPK hari ini merupakan pemeriksaannya yang kali pertama sebagai saksi Hambalang. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Athiyyah akan dikonfirmasi mengenai barang-barang yang disita tim penyidik KPK dalam penggeledahan di kediaman Anas dan Athiyyah pada Selasa (12/11/2013).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek BlackBerry dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang. Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud.
Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud. Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.