Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berharap Pembahasan Perppu MK Rampung Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 18/11/2013, 11:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap dapat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebelum akhir tahun 2013.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun sidang 2013-2014 di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Marzuki menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima Perppu tersebut dan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pengaturan penjadwalan dan penentuan alat kelengkapan DPR yang menanganinya.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan DPR terhadap perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tanpa melakukan perubahan terhadap substansi perppu yang ditetapkan oleh presiden.

"Pembahasan perppu itu diharapkan selesai pada masa sidang II ini," kata Marzuki.

Ia melanjutkan, terbitnya perppu telah menjadi hukum positif yang harus ditaati oleh semua lembaga. Selain itu, menurut Marzuki, semua lembaga juga tidak diperkenankan melakukan langkah apapun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam perppu tersebut.

Atas dasar itu, Marzuki meminta DPR mencermati dan mempersiapkan pembahasan perppu tersebut dengan baik. Sebab, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bila perppu tidak disetujui oleh DPR, maka dalam rapat paripurna, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas perppu yang langsung dibahas dan disetujui bersama kemudian disahkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu.

"Dan bila disetujui, perppu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang," ujar Marzuki.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menerbitkan perppu untuk menyikapi krisis di Mahkamah Konstitusi setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap dalam sengketa pilkada yang ditanganinya. Perppu tersebut kemudian menjadi polemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com