Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Banyak Versi Perppu MK, Pemohon dan Hakim Pun Kebingungan

Kompas.com - 12/11/2013, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan dua versi Perppu MK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berujung panjang. Hal tersebut sempat menimbulkan sedikit kebingungan pada sidang perdana Perppu MK di Gedung MK, Selasa (12/11/2013).

"Ini Perppu Anda dapat dari mana?" kata pemimpin sidang Hamdan Zoelva kepada salah satu pemohon, Safarudin.

"Itu Perppu versi yang saya dapat dari Detik.com, Yang Mulia," jawab Safarudin.

Mendengar jawaban tersebut, Hamdan pun terlihat keberatan. Dia langsung memprotes jawaban Safarudin. Menurutnya, perppu yang dijadikan alat bukti di persidangan harus yang ada dalam lembaran negara.

"Nanti kalau tidak resmi seperti ini, susah kita. Nanti ada lagi perppu dari versi Okezone.com," kata Hamdan.

Safarudin pun menyanggupi permintaan Ketua MK yang baru saja dilantik itu. Sebelum sidang ditutup, Hamdan pun kembali mengingatkan agar para pemohon memperbaiki laporan permohonannya.

Selain hal-hal kecil seperti penulisan, Hamdan meminta agar para pemohon memperbaiki versi perppu yang diajukan. "Jadi saya ingatkan lagi untuk pemohon nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara. Untuk pemohon nomor 92 sudah benar," ucap Hamdan.

Hamdan pun memberi tenggat waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki laporan permohonannya itu, sesuai dengan ketentuan persidangan di MK. Jika melewati batas 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Para pemohon pun berjanji akan memperbaiki laporan permohonannya secepat mungkin. Dengan demikian, sidang lanjutan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Seperti diberitakan, salinan perppu yang diperoleh MK berbeda dengan perppu yang diperoleh wartawan dari Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana.

Perppu yang dikirim Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Denny sudah mengklarifikasi perihal dua versi Perppu tersebut. Menurutnya, hanya ada satu versi Perppu, yakni yang terdapat di lembaran negara. Perppu yang disebarkannya, menurutnya hanya untuk membantu para pewarta agar informasi mengenai Perppu bisa disampaikan dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com