“Ini bukan perlawanan terhadap Perppu. Tapi (aturan) untuk mengisi kekosongan, karena Perppu tidak menentukan bagaimana mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah hanya akan mengadili pelanggaran berat atau setiap hari mengawasi perilaku Hakim Konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam paparan media di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Hamdan mengatakan, pembentukan Dewan Etik adalah untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi. “Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi, menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi," sebut dia.
Payung hukum pembentukan Dewan Etik adalah Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik MK. Peraturan ini juga mengatur mekanisme dewan dan kewenangan yang dimilikinya.
Dewan etik, kata Hamdan, merupakan lembaga yang bersifat independen. Nantinya, kata Hamdan, dewan akan beranggotakan tokoh-tokoh di luar organisasi MK, sedangkan panitia seleksi yang akan memilih anggota Dewan Etik adalah orang luar MK tetapi dipilih MK. "Panselnya adalah pansel yang diangkat oleh MK seluruhnya dari tokoh-tokoh di luar MK," ujar Hamdan.
Anggota Dewan Etik, sebut Hamdan, adalah mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kredibilitas, dan akademisi senior. Adapun pansel Dewan Etik saat ini adalah mantan hakim konstitusi Leica Marzuki, Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra.
Pembentukan Dewan Etik diputuskan setelah penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan penerimaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.