Hal itu disampaikan Widodo setelah kasus dugaan suap di SKK Migas telah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, waktu itu saya disampaikan seperti itu. Tapi saya diam saja. Kalau ditanya Fossus, jawab saja tidak tahu," kata Maulana saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Namun, Maulana mengaku tak tahu maksud Widodo. Fossus Energy merupakan salah satu perusahaan yang diwakili oleh Widodo untuk mengikuti lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara. Dalam dakwaan Simon terungkap peran Widodo.
Dugaan pemberian suap itu pun berawal dari pertemuan Widodo dengan Rudi. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, Widodo belum pernah diperiksa KPK. Sementara itu, Simon lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simon didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi.
Dalam dakwaan itu, Widodo terlihat lebih aktif. Mulanya Rudi bertemu dengan petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013. Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi.
Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Hal itu bertujuan agar Kernel Oil memenangkan lelang. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.
Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi kepada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.