"Apakah saudara pernah dengar bahwa Widodo selalu ke Popi untuk minta dimenangkan?" tanya hakim anggota I Made Hendra.
"Saya tidak tahu persis. Tapi, saya pernah dengar dari Simon. Pak Popi sampaikan ke Simon bahwa Widodo mau menang terus," jawab Maulana.
Keterangan itu pun langsung dikonfrontasi dengan Popi yang juga bersaksi di persidangan. Namun, Popi mengaku tidak ingat. Kemudian, hakim mengingatkan bahwa saksi telah disumpah. Setelah itu, hakim memberi waktu bagi Popi untuk mengingat hal tersebut. Akhirnya, Popi mengakui.
"Dia telepon ke saya, Pak. Gimana menangin, dong. Saya bilang tergantung hasilnya, tendernya," katanya.
Menurut Popi, baru sekali itu saja Widodo meminta perusahaannya dimenangkan. Dalam dakwaan Simon, terungkap peran Widodo. Dugaan pemberian suap itu pun berawal dari pertemuan Widodo dengan Rudi. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, Widodo belum pernah diperiksa KPK. Sementara itu, Simon lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simon didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Dalam dakwaan itu, Widodo terlihat lebih aktif.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya, Rudi bertemu dengan petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013. Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi.
Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura. Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi kepada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Diduga, Simon memberikan suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura untuk Rudi melalui Deviardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.