Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Peringatkan Hakim MK dan Para Pejabat di Indonesia

Kompas.com - 06/11/2013, 18:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengklaim pihaknya dapat melacak berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia. Oleh karena itu, Agus menitip pesan agar para pejabat tidak berani mencoba-coba melakukan upaya tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.

Hal tersebut disampaikan Agus menanggapi dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat. Menurut Agus, jika tidak mau bernasib sama dengan pendahulunya, Akil Mochtar, yang kini sudah mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Hamdan, Arief maupun Hakim Konstitusi lainnya harus berlaku lurus dan tidak macam-macam.

"Kepada ketua dan wakil ketua MK yang baru, saya minta para hakim MK lainnya dan seluruh pejabat di Indonesia untuk mengubah mindset," kata Agus usai pelantikan Hamdan-Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Pasalnya, lanjut Agus, pihaknya dapat melacak hingga hal-hal yang paling kecil seperti obrolan antar hakim di dalam ruangan. Jika terdapat obrolan yang mencurigakan, PPATK bisa segera mengambil tindakan.

"Jangan dikira omongan-omongan di dalam ruangan, berduaan dianggap tidak diketahui. Karena bagi PPATK, para pejabat itu political ekspose person sehingga dikasih tanda bendera untuk dicermati," lanjut dia.

Bahkan menurut Agus, tertangkap tangannya Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu, berdasarkan laporan dari PPATK. Lembaga yang bertugas menganalisa keuangan tersebut mencium adanya gelagat yang tidak beres pada Akil sehingga melakukan pelacakan. Hasil pelacakan itu kemudian dilaporkan ke KPK untuk didalami lebih jauh.

"Kami bisa melihat mereka itu seperti ikan di dalam akuarium. Seperti saudara-saudara ketahui, bahwa OTT terhadap AM oleh KPK itu berawal dari laporan PPATK pada tahun lalu. Jadi para pejabat harus mengubah mindset itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua.

Hamdan menggantikan Akil yang ditangkap KPK atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com