Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Minta Penyadapan Tak Terulang

Kompas.com - 06/11/2013, 11:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar tidak ada lagi aksi penyadapan pada masa mendatang yang dapat mencederai hubungan antar-negara. Menurut Presiden, persahabatan antar-negara yang berdasarkan kepercayaan tentu tidak dapat menerima aksi penyadapan itu.

"Beliau meminta agar hal itu tidak terulang, tidak ada lagi aksi penyadapan di masa depan," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (6/11/2013). Pernyataan itu menyikapi laporan media asing yang menyebutkan bahwa Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Australia di Jakarta dilengkapi dengan piranti penyadapan.

Menanggapi aksi penyadapan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota protes terhadap negara-negara terkait. Mengutip penjelasan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada Presiden, Julian mengatakan, perwakilan negara terkait telah memberikan klarifikasi. Namun, mereka tidak secara khusus menyangkal atau membenarkan adanya aksi penyadapan.

Sebelumnya, pengamat hubungan internasional, Hilkmahanto Juwana, berpendapat, pemerintah tidak bisa bersikap lunak terkait laporan penyadapan, mengingat aksi penyadapan merupakan pelanggaran serius atas etika hubungan internasional dan norma hukum internasional.

"Bila pemerintah tidak bersikap keras dan tegas, kemarahan publik di Indonesia akan beralih dari AS dan Australia menjadi kemarahan terhadap pemerintahan, bahkan terhadap Presiden Yudhoyono," kata Hikmahanto.

Menurutnya, bila pemerintah Indonesia bersikap "business as usual" pascaprotes keras Menlu Marty Natalegawa, telihat janggal dan aneh bila negara jiran Malaysia saja bisa bersikap keras dan tegas.

Hikmahanto memprediksi kemarahan publik akan semakin keras bila respons Presiden SBY terkait penyadapan ini tidak sebanding dengan respons Presiden ketika menanggapi Bunda Putri. Dalam menyikapi penyadapan, tambah dia, pemerintah tidak perlu berkelit bahwa tidak ada bukti atau perlu waktu untuk pembuktian sebelum bersikap lebih tegas.

Masalah penyadapan, menurut dia, sulit untuk dibuktikan. Polri, bahkan Badan Intelijen Nasional sekalipun, tidak mungkin melakukan verifikasi ke Kedutaan Besar dua negara yang diduga memiliki instrumen penyadapan lantaran wilayah Kedubes memiliki kekebalan.

Ia menambahkan, apabila pemerintah mengemukakan alasan pembuktian, sementara negara-negara lain tidak melakukan proses pembuktian, publik Indonesia justru akan menganggap pemerintah sekadar mengada-ada dan hendak melindungi kedua negara tersebut.

Hikmahanto lalu memaparkan sejumlah langkah diplomatik yang dapat diambil oleh pemerintah menyikapi penyadapan. Pemerintah, kata dia, dapat melakukan pengusiran (persona non-grata) terhadap sejumlah diplomat AS dan Australia. Pemerintah juga dapat memanggil Dubes Indonesia untuk AS dan Australia.

Bahkan, tambahnya, bila perlu pemerintah menunda pengisian Dubes Indonesia untuk AS yang akan segera ditinggalkan oleh Dubes Dino Djalal. Pemerintah pun dapat memperkecil kekuatan Kedubes di kedua negara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com