Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Tes Kejiwaan Polisi Bersenpi Secara Berkala

Kompas.com - 06/11/2013, 09:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar semua anggota kepolisian yang diberikan senjata api untuk menjalani tes kejiwaan secara berkala. Langkah itu harus dilakukan agar tidak ada lagi polisi yang menggunakan senjatanya untuk melukai, bahkan membunuh warga.

Marzuki mengatakan, hasil tes kejiwaan berguna sebagai rekomendasi apakah anggota tersebut layak diberikan senjata api atau tidak. Jika tidak layak, maka senjata api (senpi) perlu ditarik. Pasalnya, kata dia, anggota Polri dipersenjatai untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mengintimidasi atau membunuh warga.

"Polisi diberikan senjata bukan untuk melukai rakyatnya. Saya kira perlu dilakukan uji kejiwaan secara berkala," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu (6/11/2013) pagi.

Hal itu dikatakan Marzuki dalam menyikapi penembakan seorang anggota satpam, Bachrudin (30), yang dilakukan oleh anggota Brimob Polri, Briptu W, di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, ada kemungkinan anggota Polri mengalami gangguan psikologis akibat tekanan dari beban kerja yang berat. "Nanti kan bisa ditentukan, tes tersebut dilakukan berapa tahun sekali. Ini penting untuk mengetahui kesiapan mental anggota yang memegang senjata," ujarnya.

Terkait penembakan di Cengkareng, Marzuki menilai ada suatu masalah di Kesatuan Brimob. Bakal calon presiden itu meminta kepolisian menyelesaikan permasalahan tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang.

Seperti diberitakan, Briptu W kerap mendatangi kompleks Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, dalam keadaan mabuk. Pelaku juga dikenal menguasai kawasan itu. Ia meminta satpam di kompleks ruko tersebut untuk patuh kepadanya.

Sebelum menembak Bachrudin, pelaku menegur korban karena tidak memberi hormat kepadanya. Pelaku kemudian menyuruh korban yang baru tiga bulan bekerja di sana untuk melakukan push-up sebagai hukuman. Korban merasa tidak bersalah dan menolak perintah pelaku. Pelaku lalu marah dan menembak korban dari jarak sekitar setengah meter. Korban langsung terjatuh dan tewas di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com