Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Rekening yang Diblokir Terkait Kasus Akil

Kompas.com - 05/11/2013, 20:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir sejumlah rekening terkait kasus dugaan suap ketika menangani sengketa hasil pemilu kepala daerah yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Bagaimana rincian rekening tersebut?

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan, setidaknya ada 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait kasus kliennya. Selain rekening, KPK juga menyita tiga mobil milik Akil. Satu unit di antaranya diatasnamakan sopirnya, Daryono.

"Rekening Pak Akil ada enam dan dua deposito. Istri Pak Akil, Bu Ratu Rita ada dua rekening, anak ada satu rekening, perusahaan CV Ratu Samagat ada dua rekening, termasuk satu rekening mertua Pak Akil yang menjadi tempat uang pensiunan dan satu rekening saudaranya Pak Akil di Putussibau," ujar Tamsil seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).

Tamsil merinci, enam rekening Akil berisi dana sekitar Rp 10 miliar, dua deposito Akil berisi dana Rp 2,5 miliar, dua rekening Ratu Rita berisi Rp 300 juta, rekening anak Akil-Ratu Rita berisi dana Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, berisi dana Rp 109 miliar.

"Rekening mertua yang pensiunan PNS sama saudaranya Pak Akil yang di Putussibau isinya enggak banyak, saya lupa persisnya," jelas Tamsil.

Tamsil mengaku bingung mengapa rekening milik mertua Akil juga ikut diblokir. Pemblokiran tersebut, kata dia, diketahui ketika mertua Akil mau mengambil uang pensiun. "Dikasih tahu orang bank, tidak bisa diambil karena permintaan pusat. Isi uangnya enggak banyak, itu uang pensiunan PNS. Kami juga bingung sendiri kaitannya apa kok mereka juga ikut diblokir. Kalau seorang anak kirim uang ke ibunya, masa enggak boleh," katanya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Akil, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Dari tangan Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di Jakarta. Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.

Hasil penggeledahan, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura senilai Rp 2,7 miliar dari rumah Akil. Dalam laporan harta dan kekayaan penyelenggaran (LHKPN) yang disetor KPK pada 2011, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com