Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panel Hakim Pimpinan Akil Paling Banyak Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 01/11/2013, 14:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Panel hakim yang diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, ternyata lebih banyak mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibandingkan dua panel hakim lainnya. Hal tersebut terungkap dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

"Saksi (Kasianur) menerangkan bahwa hakim terlapor (Akil) menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilukada lebih banyak dari dua panel hakim lainnya," kata Anggota Majelis Kehormatan Abbas Said membacakan putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menerima 141 PHPU yang masuk. PHPU tersebut dibagi merata ke dalam tiga panel hakim, oleh panitera Kasianur Sidauruk. Namun, menurut kesaksian Kasianur saat pemeriksaan Majelis Kehormatan, Akil bersama dua anggota panelnya, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman mengadili lebih banyak perkara dibandingkan dua panel lainnya.

Penanganan PHPU yang tidak merata tersebut, menurut kesaksian Sidauruk, diminta sendiri oleh Akil. Sebagai Ketua MK, Akil beralasan dirinya merasa bertanggung jawab untuk memerioritaskan penyelesaiaan PHPU dibandingkan hakim lainnya. Tak hanya itu, Kasianur juga menjelaskan kalau Akil menangani hampir semua PHPU di daerah Kalimantan yang merupakan daerah asalnya.

Ketua Majelis Kehormatan Harjono mengatakan, sebagai ketua, Akil memang berwenang mengubah panel hakim dalam penanganan PHPU. Oleh karena itu, Hakim Panel lain tidak bisa mengajukan protes.

"Kami semua merasakan itu, dia sudah sidang empat kali, kami baru dua kali. Panitera punya daftar dan dibagi sama rata, dan itu diubah sama Pak Akil," kata Harjono usai putusan dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan yang terdiri dari Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juana menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut, mulai dari mulai dari permasalahan etika hakim, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com