Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 25 Peretas Asing

Kompas.com - 31/10/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013). Ke-25 WNA tersebut diduga telah melakukan kejahatan transnasional melalui dunia maya.

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, para WNA tersebut ditangkap setelah satu bulan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka lain. Dari keterangan mereka, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para WNA asal Afrika tersebut.

"Ini pengembangan dari lima orang yang kita lakuan kemarin dan terus kita harus mengawasi sekaligus kita lakukan penegakan hukum terhadap ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, para WNA tersebut membajak komunikasi korespondensi perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Indonesia dan Belgia.

Adapun, komunikasi tersebut dilakukan melalui surat elektronik (email). Kemudian, setelah e-mail kedua perusahaan itu dibajak, para WNA itu mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan. Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, melainkan ke rekening para WNA tersebut.

"Misalnya, perusahaan A korespondensi perusahaan B. E-mail-nya dibajak. Sehingga seolah-olah komunikasi dengan B adalah A, padahal si pelaku. Begitu pula sebaliknya," katanya.

Akibat pembajakan ini, Arief mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Untuk pemeriksaan, saat ini ke-25 WNA tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menangkap tiga orang wanita asal Indonesia. Diduga ketiga wanita tersebut berperan sebagai pihak yang menyiapkan rekening palsu dan mengambil uang hasil tranfer perusahaan.

Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan sejumlah dokumen hasil transaksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com