"Itu (kesaksian) bohong. Media juga berbohong," ujar Andi Ayyub seusai pelantikan empat orang hakim agung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Namun, Andi enggan mengungkapkan lebih jelas soal kasus tersebut menurut versinya. Ia mengatakan akan membeberkan fakta yang diketahuinya pada kesaksiannya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo, Senin (4/11/2013).
"Kau datang tanggal 4 November nanti. Di situ kuceritakan semua," katanya.
Disebut terima suap
Sebelumnya, Andi Abu Ayyub Saleh disebut meminta sejumlah uang terkait perngurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari kesaksian staf kepaniteraan yang bekerja padanya, Suprapto.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman, Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Tetapi, kemudian Suprapto mengatakan bahwa Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca dua meminta tambahan sehingga permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Selanjutnya, Suprapto mengakui bahwa Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan Rp 300 juta walaupun akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Penambahan Rp 300 juta dari bapak saya (Andi Abu Ayyub)," kata Suprapto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Namun, lanjut Suprapto, uang komisi tersebut belum ada yang terealisasi atau diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.