JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah mekanisme penetapan pimpinan komisi. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimasukkan mekanisme voting.
Hal itu diatur dalam pasal 95 dengan menambahkan satu ayat, yakni di ayat 4. Ayat tersebut berisi Penetapan pimpinan komisi dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.
Adapun, substansi ayat 1 sampai 3 dalam RUU tersebut masih sama dengan UU MD3. Di ayat 1 berisi Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Ayat 2 diatur Pimpinan komisi terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang diusulkan oleh fraksi dan ditetapkan dalam rapat komisi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Ayat 3 diatur Penetapan pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Seperti diketahui, proses pemilihan pimpinan di komisi sempat menjadi polemik. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ditolak sebagian internal Komisi III untuk menjadi Ketua Komisi Hukum itu.
UU MD3 tidak mengatur tentang mekanisme voting. Akhirnya, Ruhut mengundurkan diri sebagai calon Ketua Komisi III. Pasalnya, hingga batas waktu untuk lobi, masih besar penolakan terhadap Ruhut. Akhirnya, Demokrat mengajukan Pieter C Zulkifli dan disetujui internal Komisi III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.