Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2013, 04:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti memeras wajib pajak yang juga adalah pebalap nasional pada era 90-an dan pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendra Permana.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Pargono dianggap terbukti meminta uang Rp 600 juta kepada wajib pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilai (PCK) milik Asep Hendra. Dia mengancam akan menjadikan Asep tersangka terkait faktur-faktur fiktif yang diterbitkan oleh PT PCK.

Padahal, pajak Asep untuk tahun pajak 2006 telah diperbaiki senilai Rp 334,020 juta dan telah disetorkan ke KPP Pratama Garut pada 2007 dan 2008. Perbaikan itu ditolak Pargono dengan alasan bukan Asep yang menyerahkan langsung, melainkan Manager Keuangan PT AHRS Sudiarto Budiwiyono.

Pargono kemudian menjelaskan kepada Sudiarto bahwa posisi Asep dapat menjadi tersangka atau hanya saksi. "Kapasitas Asep (disebut) turut serta dengan total yang dibutuhkan pembayarannya sekitar Rp 800 juta. Kalau sudah masuk tahap penyidikan, sanksinya sebesar 400 persen sehingga total Rp 1,2 miliar," kata Jaksa Irene.

Kepada Asep, Pargono mengatakan perkara pajak itu akan naik ke penyidikan bila Asep tak membayar tagihan pajaknya itu. Melalui telepon, Pargono mengatakan bersedia membantu Asep asalkan mendapat Rp 600 juta. Namun, Asep menolak karena merasa sudah melakukan pembetulan pajak dan perusahaannya juga sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas hal itu, Pargono menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta. Asep kembali menolak. Akhirnya, Pargono menurunkan lagi permintaan menjadi Rp 150 juta. Asep merasa terancam dengan permintaan terus-menerus dari Pargono meski pembayaran pajaknya sudah tak bermasalah.

Akhirnya, Asep pun memenuhi permintaan Pargono, tetapi hanya Rp 100 juta dan dilakukan pembayaran bertahap. Sampai saat Pargono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru Rp 75 juta yang sudah diserahkan.

Dalam pertimbangan tuntutan, hal yang memberatkan Pargono adalah posisinya sebagai penyidik yang justru tidak membuatnya memberikan contoh baik di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara faktor yang meringankan tuntutan adalah Pargono belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Atas tuntutan ini, Pargono dan kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com