Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Akan Buktikan Peran Staf MA Suprapto

Kompas.com - 18/10/2013, 16:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan peran Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, pada keponakan pengacara Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo. Jaksa akan membeberkan barang bukti di persidangan mendatang.

"Siapakah dia, bagaimana perannya akan terlihat jelas jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dengan mendegar keterangan saksi, surat, petunjuk, berupa transkrip pembicaraan dan SMS antara Mario dan Djodi, serta SMS antara Djodi dan Suprapto," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan tanggapan eksepsi Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Mario sebelumnya mengaku tak mengenal Suprapto. Sementara itu, Mario yang berprofesi sebagai advokat itu didakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Pemberian itu diduga terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, sementara Suprapto sendiri dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai status Suprapto yang saat ini belum diajukan ke persidangan adalah sepenuhnya jadi wewenang dari penuntut umum. Untuk mengajukan seseorang ke sidang," lanjut Jaksa Rusdi.

Kemudian, Jaksa juga menjelaskan, status Koestanto Hariyadi Widjaja, Sasan Widjaja, dan Deden masih sebagai saksi. Koestanto dan Sasan adalah klien Mario. Keduanya yang melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Adapun Deden, menurut Jaksa, adalah suruhan Mario untuk memberi uang pada Djodi.

Selain itu, dalam menanggapi eksepsi Mario, Jaksa menilai tim kuasa hukum Mario bersikap tendensius dengan berpendapat dakwaan penuntut umum bukan fakta dan melanggar hukum dalam memeriksa perkara Mario.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mario mengajukan eksepsi atau nota keberatan berjudul "Siapa Suprapto?" Mario mengaku tidak kenal Suprapto. Dia mengatakan banyak uraian jaksa penuntut umum terkait Suprapto yang tidak berdasarkan fakta. Mereka menilai dakwaan sengaja disusun hanya agar Mario dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman.

Selain itu, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi dan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. Dia juga membantah menerima uang dan meminta fee Rp 1 miliar dari kliennya bernama Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo ke polisi. Namun, Mario mengaku memberikan Rp 30 juta kepada Djodi melalui Deden untuk mendapat informasi mengenai apakah sudah ada putusan dari MA terhadap kasus Hutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com