Hal itu dikatakan Janedjri seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013). "Hakim konstitusi akan kooperatif terhadap KPK," ujar Janedjri.
Mengenai izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa hakim konstitusi, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua MK.
"Itu yang akan kita koordinasikan oleh Wakil Ketua MK," katanya.
Sementara itu, Presiden mengatakan, KPK tidak perlu meminta izin dari Presiden untuk memeriksa hakim konstitusi. KPK dapat langsung memanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
Dahulu, kata Presiden, memang penegak hukum harus meminta izin presiden ketika hendak memeriksa jajaran pemerintahan, seperti menteri dan kepala daerah. Namun, sekarang tidak perlu.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten; dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari operasi tangkap tangan Akil beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak.
Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, yaitu anggota DPR RI Chairun Nisa, pengusaha Cornelis, dan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih.
Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.
Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.