Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Akan Proses Hukum Pejabat Terima Suap

Kompas.com - 10/10/2013, 10:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana mengatakan, akan menindak tegas Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Lilik Sri Haryanto jika terbukti menerima suap terkait proses pengangkatan notaris di suatu wilayah. Tak hanya hukuman disiplin dan etika, tapi juga ke ranah hukum pidana.

"Tentu saja praktik haram suap menyuap demikian harus dihentikan. Pegawai yang menerima suap, atau pun notaris yang memberi suap akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin dan etika. Kami juga tidak akan ragu mendorong proses pidananya," kata Denny melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2013).

Atas kasus ini, Kemenhuk dan HAM meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan praktik korupsi. Termasuk para notaris yang pernah membayar untuk pengangkatan di wilayah.

"Jika bekerja sama untuk membongkar praktik haram ini, kami pertimbangkan untuk tidak mencabut izin yang sudah diberikan," kata Denny.

Seperti diketahui, Lilik diduga menerima uang Rp 95 juta dari seorang notaris. Uang itu diberikan pada Lilik melalui Staf Direktorat Perdata. Kasus ini tercium oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM yang kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Tim pemeriksa kemudian menyita uang tersebut yang berada di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Atas kasus ini, Lilik mengundurkan diri dari jabatannya.

Menhuk dan HAM Amir Syamsudin sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri itu.

Sebelumnya, Denny juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ada puluhan notaris yang membayar untuk proses pengangkatan suatu wilayah. Uang yang diberikan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk penempatan notaris di Jakarta Selatan. Tim Inspektorat Jenderal terus mendalami keterangan Lilik dan notaris tersebut.

Menurut Denny, Lilik membantah terima suap. Kemenhuk dan HAM juga telah meminta Lilik melaporkan uang Rp 95 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com