"Kalau tersangka, apalagi OTT (operasi tangkap tangan), sudah pasti diberhentikan. Tidak ada ampun," kata Ade Komarudin di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Ade menjelaskan, sanksi yang diberikan untuk Chairun Nisa sejauh ini belum dibahas di tingkat fraksi. Tetapi, ia yakin sanksi pemecatan itu telah menjadi aturan baku di partainya dan eksekusinya tinggal menunggu waktu.
"Ranah hukum silakan diproses KPK, tapi kami akan mencari jalan keluar untuk mengatasi secara politik. (Pemecatan) tinggal menunggu waktu," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK menangkap Chairun Nisa di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan Akil dan Cornelis.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Kamis sore, KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, KPK juga menetapkan Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.