"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Miranda, KPK hari ini memanggil saksi lainnya, yaitu Kepala Divisi Manajemen Risiko II/mantan Kepala Divisi Analisis resolusi bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suharno Eliandy, serta akuntan Saptoto Agustomo. Adapun Miranda memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, dia enggan berkomentar terlebih dahulu.
"Nanti saja," kata Miranda kemudian berjalan menuju lobi Gedung KPK.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah Miranda dipanggil KPK pekan lalu. Seusai diperiksa pekan lalu, Miranda berjanji akan cerita mengenai Century pada pemeriksaan selanjutnya.
Pekan lalu, Miranda mengaku belum diajukan pertanyaan apa-apa oleh penyidik KPK sehingga dia enggan berkomentar dulu. Miranda cukup aktif. Adapun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century.
Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century. Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.
Proses pengambilan keputusan itu diwarnai air mata. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis. Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.