"Kita lihat, jika (pengajuan pembebasan bersyarat) memenuhi syarat, akan diberikan. Kalau tidak memenuhi syarat, ditolak. Titik," tekan Denny di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Namun Denny mengaku belum melihat permohonan pembebasan bersyarat Corby. Menurutnya, surat itu juga belum sampai ke tangan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Bambang Krisbanu.
"Belum lihat. Dirjen Pas juga belum lihat permohonannya," katanya.
Denny menyadari Corby merupakan sosok yang kontroversial. Dia mengatakan, apa pun keputusan pemerintah, hal tersebut akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015.
Hal ini dengan catatan bahwa ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.