Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpulang, Dokter Forensik RSCM Mun'im Idries

Kompas.com - 27/09/2013, 05:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Abdul Mun'im Idries, meninggal dunia pada usia 66 tahun, Jumat (27/9/2013) dini hari. Rencananya, Mun'im akan dimakamkan pada hari ini juga di Pemakaman Menteng Pulo, Jakarta Selatan, selepas shalat Jumat.

"Betul, meninggal pukul 02.32 WIB, saat ini (jenazah) ada di rumah duka RSCM," ujar salah satu dokter staf di bagian forensik RSCM yang tak bersedia disebutkan namanya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi. Dia mengatakan, Mun'im meninggal karena sakit, tetapi dia menolak menjelaskan lebih rinci.

"Kalau soal sakitnya apa dan sebagainya, ke keluarga saja ya tanyanya," tolak dokter tersebut. Dia mengatakan, saat ini jenazah sudah didampingi sang istri. Sementara anak Mun'im, yang juga berprofesi sebagai dokter, sedang dalam perjalanan dari tempatnya berdinas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sementara lokasi pemakaman didapatkan Kompas.com dari kolega Mun'im sesama dokter forensik di RSCM, yang pertama kali menyampaikan kabar duka ini.

Riwayat panjang dokter yang menamatkan pendidikan kedokteran umumnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 1971 ini tercatat rapi dalam blog pribadinya di http://abdulmunimidries.blogspot.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam breaking news, beragam kasus forensik besar pernah ditanganinya. Dia merupakan salah satu dokter yang turun menyelidiki kematian Presiden Soekarno, aktivis Munir, dan aktivis buruh Marsinah.

Terkait kasus kriminal, peran Mun'im sudah tak terkatakan. Di antara kasus besar yang dia tangani adalah pembunuhan artis cantik era 1980-an, Ditje Budimulyono, hingga kasus sodomi massal yang dilakukan oleh Robot Gedhek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com