Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aneh, Perwira Polisi Positif Narkoba, tetapi Tak Ada Barang Bukti

Kompas.com - 26/09/2013, 12:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kombes S, mantan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung. Menurutnya, penyidik terlalu dini menyimpulkan tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan Kombes S. Padahal, dari hasil pemeriksaan urine, Kombes S terbukti positif mengonsumsi narkoba. Karena dinyatakan hanya pengguna, ia hanya menjalani rehabilitasi.

"Aneh juga ya, positif narkoba, tapi enggak ada barang bukti. Apakah yang bersangkutan pecandu, kok harus direhabilitasi," kata Hamidah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2013).

Ia mengatakan, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum memastikan Kombes S tidak memiliki narkoba. Hamidah mengatakan, ada kemungkinan narkoba tersebut disembunyikan di tempat lain.

Penyelidikan itu, menurutnya, dapat dilakukan dengan cara memeriksa teman wanita yang dikabarkan sedang bersama Kombes S, ketika anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankannya di salah satu kamar hotel bintang tiga, di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) lalu.

"Mungkin saksi itu mengetahui (keberadaan) barbuk (barang bukti) tersebut. Jangan langsung 'divonis' bukan kejahatan, tanpa proses pemeriksaan yang dalam," kata Hamidah.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba, Kombes S, hanyalah seorang penyalah guna sabu sehingga perlu direhabilitasi.

"Penyalahgunaan narkoba bisa dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu, tapi (saat ditangkap) tidak ditemukan narkoba. Jadi dia hanya penyalah guna narkoba. Hukumannya rehabilitasi," katanya, di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Menurut Ronny, berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba, maka ada kemungkinan Kombes S direhabilitasi.

"Kalau dia memang perlu direhabilitasi, harus direhabilitasi. Pernah dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan. Pasti dilaksanakan rehabilitasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com