"Jika ada pamen (perwira menengah) yang terlibat narkoba segera dicopot dari jabatannya, lalu diperiksa agar kasusnya dapat masuk pengadilan dan dipecat dari Polri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (24/9/2013).
Menurut Neta, kasus narkoba yang masuk ke dalam institusi Polri bukanlah permasalahan baru. Berdasarkan data yang dimiliki IPW, pada tahun 2011, setidaknya ada 213 anggota kepolisian dihukum lantaran terlibat kasus narkoba. Sementara itu, pada tahun 2012, jumlah anggota yang terlibat kasus tersebut meningkat menjadi 217 anggota.
Sayangnya, lanjut Neta, meski Polri banyak menindak tegas anggotanya, namun baru polisi berpangkat rendah yang tersentuh. Anggota kepolisian berpangkat tinggi masih belum tersentuh. Sekarang, jumlah anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba terus meningkat.
"Keterlibatan pamen dalam kasus narkoba bukan barang baru. Kasus ini menunjukkan betapa narkoba sudah semakin jauh menggerogoti internal Polri," katanya.
Ia menambahkan, jika Kapolri tidak berani menindak tegas kasus peredaran narkoba di dalam institusinya sendiri, dikhawatirkan institusi Polri akan dikendalikan oleh para bandar narkoba. Dengan demikian, semakin banyak polisi yang terlibat akan hal tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Kombes S ditangkap oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) malam. Berdasarkan kabar yang dihimpun Kompas.com, Kombes S ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.