"Harus kita akui, menjadi rahasia umum bahwa pengadaan CPNS rentan adanya praktik pungli dan berbagai tindakan penyimpangan," kata Amir.
Menurutnya, tindakan penyimpangan tersebut mulai dari upaya menitipkan melalui pejabat tertentu, pemaksaan kehendak oleh golongan atau kelompok tertentu, hingga penyuapan dengan sejumlah uang.
"Itu merupakan beberapa tindakan yang sering kali mencederai proses rekrutmen CPNS," lanjut Amir.
Padahal, menurutnya, proses rekrutmen CPNS yang bersih bertujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Proses rekrutmen juga harus dilaksanakan dengan lebih selektif dan akuntabel.
"Pada tahun 2013 ini, Kementerian Hukum dan HAM memperoleh formasi CPNS sebanyak 1.086. Ini sebuah kepercayaan yang besar bagi Kementerian. Kita harus dapat memegang amanah tersebut," ujar Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.