Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran Tunda Konvensi Demokrat Melanggar, KPI Tegur TVRI

Kompas.com - 20/09/2013, 14:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan Televisi Republik Indonesia (TVRI) melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Keputusan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin yang didampingi Komisoner bidang Kelembagaan Fajar A dan Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily di Kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.

Apa sanksi untuk TVRI? Rahmat menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Rahmat menambahkan, sebelumnya KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat setelah TVRI menanyangkan acara Konvensi Demokrat secara tunda, Minggu ( 15/9/2013 ), hingga sekitar 2,5 jam. Aduan itu diterima KPI lewat Twitter, pesan singkat, telepon. Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga mengadukan hal yang sama.

Tindak lanjut aduan itu, tambah dia, KPI meminta keterangan jajaran Direksi TVRI. Kepada KPI, Direksi TVRI menyatakan penanyangan itu merupakan keputusan direksi dan tanpa ada permintaan pihak lain, baik Demokrat maupun Komite Konvensi. Disampaikan juga notulensi rapat.

"Meski demikian, kata Rahmat, hasil rapat pleno, Komisioner KPI menilai tidak wajar penayangan sampai 2,5 jam. Idealnya masuk segmen berita dengan durasi tidak sepanjang itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com