Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinta Pemilu 2014 Hanya Tahan 24 Jam

Kompas.com - 11/09/2013, 13:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daya tahan tinta pemilu hanya selama satu hari atau 24 jam. Pertimbangan KPU adalah untuk menghemat biaya produksi tinta.

"Dengan mempertimbangkan prinsip efektif dan efisien, serta kebutuhan penanda dengan tinta pada masa memilih yang dimulai pukul 7.00 hingga 13.00, maka ketahanan 24 jam diharapkan dapat memenuhi kebutuhan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi, Rabu (11/9/2013).

Dalam Pasal 10 Ayat 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, ditegaskan tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama 24 jam. Selain itu, tinta harus memiliki daya tahan terhadap pencucian dengan keras meski dicuci dengan sabun ataupun detergen.

Selain daya lekat yang lebih singkat dibanding pada pemilu-pemilu sebelumnya, harga produksi tinta juga akan lebih murah karena bahan tinta dapat berasal dari bahan gambir. Sebelumnya, Arief mengatakan, KPU merencanakan tinta pemilih hanya bertahan satu hari. Menurutnya, pilihan tersebut lebih efisien menekan biaya pemilu.

"Katanya KPU jangan membuat pemilu itu mahal. Ya salah satunya dari tinta kita pakai yang satu hari saja bertahannya. Nanti kalau pakai yang lebih dari tiga hari ketahanannya, tapi lebih mahal, publik bilang itu pemborosan," ujar Arief, Maret lalu.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya menekankan bahwa fungsi tinta pemilih ialah untuk menjamin pemenuhan hak pemilih usai memberikan suaranya.

"Rencananya tinta hanya tahan sehari. Fungsi tinta itu kan hanya untuk menghindari hak pilihnya dua kali. Ketika dia bertahan satu hari, fungsinya sudah terpenuhi," ucap Sigit, waktu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com