Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan ke Turki, Anggota DPR Jazuli Juwaini Batal Hadiri Sidang Fathanah

Kompas.com - 05/09/2013, 15:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIIl Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini batal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2013). Jazuli batal bersaksi dengan alasan tengah bertugas ke Turki.

"Ada keterangan yang bersangkutan (Jazuli) tugas ke Turki, berangkat hari ini pulang Minggu," kata jaksa Rini Triningsih kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Rini, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Jazuli. Surat panggilan tersebut diterima istri dari Mahmud Aliman, pria yang diketahui sebagai orang dekat Jazuli.

"Hari ini kita panggil. Surat panggilan diterima istrinya Mahmud," kata Rini.

Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Fathanah membeli satu unit Toyota Prado berpelat nomor B 1739 WFN dari Jazuli. Fathanah mentransfer biaya over credit kepada Jazuli melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman pada 21 September 2012 senilai Rp 600.030.000.

Kemudian, Fathanah membayar cicilan kepada Jazuli secara transfer melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman sebanyak tiga kali yang jumlah seluruhnya Rp 88.500.000. Jazuli pun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Jazuli mengakui telah menjual Prado-nya kepada Fathanah sekitar Agustus tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com