"Siap, enggak usah datang sendiri, kalau perlu kita yang ambil (surat penahanannya)," kata Harry saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Bahkan, menurut Harry, semakin cepat penahanan Andi dilakukan maka akan semakin baik. Menurutnya, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kehidupannya secara sosial mulai mengalami berbagai masalah.
"Lebih cepat lebih baik. KPK jangan gantung nasib orang. Saat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara sosial dia sudah jadi masalah mau ketemu orang dan segala macam," kata Harry.
Untuk diketahui, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang sejak September 2012 atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap dirinya karena masih menuggu bukti berupa audit kerugian negara terkait hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK kini telah menyerahkan perhitungan kerugian negara terkait hambalang kepada KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, laporan tersebut dapat menjadi bukti untuk membongkar kasus korupsi dalam proyek Hambalang. Abraham mengaku akan segera menjerat pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif, termasuk penahanan," ungkap Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.