Djoko merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang akan menghadapi pembacaan vonis hakim dalam persidangan, Selasa (3/9/2013) siang ini.
"Uang 100 dollar AS itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Juniver, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Djoko terkait ditemukannya uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi Djoko tersebut. Uang itu ditemukan jaksa KPK saat membuka-buka halaman buku pleidoi yang diserahkan Djoko kepada jaksa dan hakim di awal persidangan. Namun, dalam buku pleidoi yang dipegang majelis hakim, tidak ditemukan uang.
"Kita serahkan kepada majelis hakim mengenai 100 dollar AS itu. Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan ada unsur kesengajaan," kata Juniver.
Bahkan, Juniver berani mundur jika kliennya memang sengaja meletakkan uang dalam pleidoi tersebut. Dia juga mengaku tidak akan mempersoalkan langkah KPK yang meneruskan masalah penemuan dollar dalam buku pleidoi ini ke Mahkamah Agung.
"Itu haknya KPK," ujar Juniver.
Uang 100 dollar AS ditemukan jaksa KPK dalam buku pleidoi Djoko di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Buku itu dibagikan oleh Djoko sebelum persidangan dimulai.
Selain diberikan kepada jaksa, buku yang sama diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selembar 100 dollar AS itu ditemukan terselip ketika jaksa membuka halaman demi halaman buku pleidoi yang diterimanya dari Djoko. Atas penemuan uang ini, KPK akan berkoordinasi dengan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.