Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan Rudi pada KPK

Kompas.com - 30/08/2013, 19:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan terkait Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.

"Pokoknya transaksi mencurigakan yang kita temukan sudah kita pertukarkan dengan KPK supaya lebih cepat dan akurat," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Saat ditanya lebih jauh ke mana saja transaksi mencurigakan Rudi mengalir, Agus meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPK. Dia mengatakan tidak dapat menyampaikan informasi yang terlalu detail dan menjurus.

"Kalau terlalu menjurus saya tidak bisa jawab, tapi kita kerja sama supaya lebih fokus dan lebih cepat," ujar Agus.

Dia juga mengungkapkan, PPATK mendukung penuh KPK agar proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat dan efektif. Koordinasi rutin dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan cepat.

"Semua yang ditangani KPK pasti didukung PPATK untuk pendalaman, terutama untuk penelusuran aliran dana, kaitan transaksi yang satu dan transaksi lain," tambah Agus.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meminta LHA terkait kasus Rudi kepada PPATK. Data transaksi mencurigakan tersebut diperlukan KPK untuk mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.

KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Diduga, Rudi tidak hanya menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain. Terkait penyidikan kasus Rudi, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Selain uang, penyidik KPK menyita satu unit Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi. Mobil mewah itu diduga diberikan pihak selain Kernel melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com