Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Diminta Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah “Nyaleg”

Kompas.com - 30/08/2013, 17:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPRD di berbagai daerah untuk segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang masih aktif menjabat namun tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR. Kementerian, lanjutnya, baru bisa bertindak setelah menerima usulan dari DPRD.

“Saya minta DPRD untuk memproses yang sudah minta pengunduran diri, karena mekanisme pemberhentian itu harus ada usul dari DPRD ke Mendagri,” kata Gamawan kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jumat (30/8/2013).

Ia mengungkapkan, pasca penetapan DCT DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/8/2013) lalu, belum menerima usulan pemberhentian kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi angggota dewan dari DPRD. Dia menyesali DPRD tidak segera memroses pengunduran diri kepala daerah. Padahal, menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif.

“Belum (ada usulan dari DPRD). Makanya, kami minta ke DPRD untuk memroses yang sudah minta mundur itu. Kan UU-nya sudah ada, sidang saja lagi DPRD,” tukas Gamawan.

Untuk mendesaknya, mantan Gubernur Sumatera Barat itu akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada DPRD di seluruh Indonesia. SE itu akan berisi permintaan percepatan proses pemberhentian kepala daerah sekaligus yang terdaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Saya akan buat SE untuk itu,” katanya.

Dalam DCT yang ditetapkan KPU, Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Hingga kini, dia pun masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa terjadi pula di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.

Terkait Wahidin, KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, Partai Demokrat tidak bersedia memroses pengunduran diri yang bersangkutan. Karena itu, Wahidin harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“(Wahidin) mengajukan mundur. Partainya (Partai Demokrat) tidak mau memroses (pengunduran diri Wahidin). Harusnya dia sudah mundur dari wali kota," tegas Ferry saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu menyatakan, KPU menetapkan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, KPU tidak dapat mencoret namanya dari DCT, karena pembatalan caleg hanya boleh dilakukan oleh partai politik.

"Dia masih tetap di DCT dan dia harus sudah mundur dari wali kota," tegas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com