Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Pernah Izinkan Wartawan Kunjungi Rudi

Kompas.com - 28/08/2013, 20:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan wartawan untuk masuk ke Rumah Tahanan KPK dan mewawancarai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.

Sejak 14 Agustus 2013, Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas ini ditahan di Rutan KPK. "Tidak benar ada wartawan yang diizinkan masuk karena berdasarkan konfirmasi, orang tersebut tidak menggunakan identitas jurnalis dan mengaku pihak keluarga," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/8/2013) malam.

Dia juga menolak anggapan pengamanan rutan tidak ketat karena sejumlah wartawan dapat mewawancara Rudi di dalam Rutan. Bambang mengatakan, petugas rutan sudah sesuai dengan ketentuan.

"Menurut petugas rutan, ketentuan untuk menanggalkan semua alat komunikasi sudah dilakukan," ujar Bambang.

Untuk ke depannya, menurut Bambang, KPK akan lebih memperketat pengamanan rutan. KPK hanya memperbolehkan keluarga atau penasehat hukum untuk datang berkunjung. "Setiap yang mengunjungi harus terkonfirmasi apakah dia punya hubungan keluarga atau penasehat hukum," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bambang, maka tahananlah yang akan dikenakan sanksi. KPK akan melarang tahanan tersebut untuk dikunjungi selama kira-kira satu bulan.

Siang ini, KPK memasang papan pengumuman baru di meja penerima tamu Gedung KPK. Dalam papan pengumuman kecil itu tertulis agar seluruh pengunjung atau pembesuk tahanan harus memiliki surat izin kunjungan dari KPK.

"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk (keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasehat hukum dna lainnya) kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak melayani kunjungan Anda," demikian bunyi papan peraturan baru tersebut.

Dicantumkan pula dasar pengumuman ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 212 Tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Pada Senin (26/8/2013) sejumlah wartawan yang biasa meliput isu energi dan sumber daya mineral mengunjungi Rudi di Rutan KPK. Mereka mewawancarai Rudi dan menulis pernyataan mantan wakil menteri ESDM itu mengenai kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi.

Wawancara dilakukan sejumlah wartawan dari media masa berbeda secara bergantian. Kepada sejumlah wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon tersebut merasa dijebak pihak tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com