"KPK berencana untuk meminta konfirmasi soal tersebut kepada majelis hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (28/8/2013).
Djoko merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Selain meminta konfirmasi majelis hakim, menurut Bambang, KPK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penemuan uang 100 dollar AS ini.
Bambang menilai bahwa keberadaan uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi Djoko tersebut bukan suatu masalah sederhana. Penemuan uang dalam pleidoi saat persidangan ini merupakan kasus yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.
"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," ucap Bambang.
Dia berpendapat, uang 100 dollar AS dalam lampiran naskah pleidoi yang diberikan kepada jaksa KPK itu telah mencemarkan wibawa pengadilan, serta melecehkan jaksa KPK, para pencari keadilan, dan upaya pemberantasan korupsi.
"Tindakan itu bukan sekadar contempt of court (mencemarkan wibawa pengadilan) atau pencemaran pada jaksa KPK, tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Uang 100 dollar AS ditemukan jaksa KPK dalam lampiran naskah pleidoi Djoko di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Naskah itu dibagi-bagikan oleh Djoko sebelum persidangan dimulai.
Selain diberikan kepada jaksa, buku yang sama diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, pihak Djoko mengatakan tidak ada unsur kesengajaan ataupun motif tertentu terkait uang 100 dollar AS dalam lampiran naskah pleidoi tersebut. Djoko pun tidak mengerti bagaimana uang itu bisa ada di sana.
Menindaklanjuti ditemukannya uang ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo lantas meminta jaksa KPK mengembalikan uang itu kepada tim kuasa hukum Djoko.
Penyitaan dapat dilakukan jika KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut. Sebelum diserahkan kepada pihak Djoko, jaksa KPK sempat memotret lembar dollar AS itu dan mencatat nomor serinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.