Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK-MA Koordinasi Terkait 100 Dollar AS di Pleidoi Djoko Susilo

Kompas.com - 28/08/2013, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta konfirmasi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus Irjen Djoko Susilo terkait penemuan uang 100 dollar AS dalam lampiran nota pembelaannya (pleidoi).

"KPK berencana untuk meminta konfirmasi soal tersebut kepada majelis hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (28/8/2013).

Djoko merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Selain meminta konfirmasi majelis hakim, menurut Bambang, KPK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penemuan uang 100 dollar AS ini.

Bambang menilai bahwa keberadaan uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi Djoko tersebut bukan suatu masalah sederhana. Penemuan uang dalam pleidoi saat persidangan ini merupakan kasus yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," ucap Bambang.

Dia berpendapat, uang 100 dollar AS dalam lampiran naskah pleidoi yang diberikan kepada jaksa KPK itu telah mencemarkan wibawa pengadilan, serta melecehkan jaksa KPK, para pencari keadilan, dan upaya pemberantasan korupsi.

"Tindakan itu bukan sekadar contempt of court (mencemarkan wibawa pengadilan) atau pencemaran pada jaksa KPK, tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Uang 100 dollar AS ditemukan jaksa KPK dalam lampiran naskah pleidoi Djoko di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Naskah itu dibagi-bagikan oleh Djoko sebelum persidangan dimulai.

Selain diberikan kepada jaksa, buku yang sama diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, pihak Djoko mengatakan tidak ada unsur kesengajaan ataupun motif tertentu terkait uang 100 dollar AS dalam lampiran naskah pleidoi tersebut. Djoko pun tidak mengerti bagaimana uang itu bisa ada di sana.

Menindaklanjuti ditemukannya uang ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo lantas meminta jaksa KPK mengembalikan uang itu kepada tim kuasa hukum Djoko.

Penyitaan dapat dilakukan jika KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut. Sebelum diserahkan kepada pihak Djoko, jaksa KPK sempat memotret lembar dollar AS itu dan mencatat nomor serinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com