Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap Berhentikan Kepala Daerah yang Masuk DCT

Kompas.com - 28/08/2013, 12:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


SUMEDANG, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti protes atas sejumlah kepala daerah yang masih aktif menjabat, tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR. Mendagri Gamawan Fauzi mendesak, DPRD segera memberhentikan kepala daerah yang terbukti masuk dalam DCT.

“Kalau dia (kepala daerah) sudah nyata masuk (DCT DPR), dan dia memilih itu, akan segera kami minta diproses. Artinya, ada usulan dari DPRD,” tegas Gamawan usai upacar Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XX Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).

Dia menyatakan, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna. Dikatakannya, pemberhentiannya juga akan dilanjutkan dengan pengangkatan wakil kepala daerah yang bersangkutan menjadi kepala daerah.

“Kalau kepala daerah ada wakil, ya wakil yang ganti. Kalau tidak ada ya diminta untuk diusulkan pejabat,” lanjutnya.

Ia mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi persoalan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi dewan itu saat proses pendaftaran caleg. KPU seharusnya sudah memverifikasi persyaratan pengunduran diri kepala daerah sebelum menetapkan nama yang bersangkutan masuk dalam DCT.

Gamawan mengatakan dirinya tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyikapi persoalan ini. Menurutnya, kepala daerah seyogiyanya mengetahui regulasi itu.

“Karena ini sudah perintah UU (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif). Apa mesti saya tegaskan lagi? Tapi saya yakin, semuanya sudah tahu masalah ini," pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, Kamis (22/8/2013). Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah tersebut, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com