Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahasiakan Audit II Hambalang, BAKN Kritik BPK

Kompas.com - 27/08/2013, 20:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Eva K Sundari, mengkritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena hanya memberikan laporan hasil audit tahap II Hambalang kepada pimpinan DPR.

Eva menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang MD3, BAKN memiliki hak untuk memeriksa semua laporan dari BPK. Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, sikap sepihak BPK itu sama dengan menghalangi pelaksanaan UU MD3. Ia berjanji akan berusaha mendapatkan hasil audit tahap II Hambalang agar BAKN dapat ikut melakukan telaah pada dokumen tersebut.

"Saya protes (hasil audit II Hambalang) diperlakukan sebagai rahasia. BPK, kok, mengatur DPR," kata Eva di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Eva menambahkan, peristiwa seperti ini baru terjadi pada hasil audit tahap II Hambalang. Sebelumnya, BAKN selalu menerima salinan dan berhak melakukan kajian. "Sudah kami komunikasikan ke BPK, ini belum pernah terjadi di DPR," ujarnya.

Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (23/8/2013) siang. Dalam hasil audit yang diserahkan resmi itu tercatat total kerugian negara Rp 463,67 miliar.

Ada 15 nama anggota Komisi X DPR yang tercantum dalam hasil audit tahap II Hambalang. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com