"Penggeledahan kasus Sabang di PT Nindya Karya, Jalan MT Haryono Kav 22," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti tambahan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono sebagai tersangka.
KPK juga menjerat Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Diduga, ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, baik Ramadhan maupun Heru belum ditahan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.