KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wayono Karno gugup saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menggeledah ruangannya, Rabu (14/8/2013). Dia tak bisa berbuat apa-apa, apalagi sampai melarang penggeledahan karena penyidik membawa surat izin dari pengadilan.

Sembari mengantar penyidik menuju tempat kerjanya, Wayono bersama seorang anggota stafnya masuk ke ruangan terlebih dahulu. Tak lama di dalam, mereka keluar ruangan. Wayono menenteng sebuah tas. Rupanya dia berusaha mengecoh penyidik. Namun, penyidik yang curiga dengan tas yang ditenteng Wayono langsung menanyakan tas tersebut. Wayono menjawab bahwa itu tas kerjanya.

Penyidik pun meminta Wayono menunjukkan isi tas tersebut karena tujuan mereka memang menggeledah, apalagi tas tersebut dibawa Wayono dari ruangan kerjanya. Ketika isi tas dibuka, tampak uang dollar Amerika Serikat dalam pecahan seratus. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 200.000 dollar AS. Curiga asal usul uang tersebut, penyidik KPK pun langsung menyita uang tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan dua institusi negara yang berwenang dalam persoalan pengelolaan migas di Indonesia. Sepintas tidak ada hubungan karena dua lembaga tersebut punya kewenangan berbeda. SKK Migas hanya berwenang dalam seluruh kegiatan hulu migas. Namun, kerja SKK Migas tak bisa lepas dari pengawasan Kementerian ESDM. Menteri ESDM Jero Wacik adalah Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.

Tak lama setelah KPK menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena diduga menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa (13/8/2013) malam di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, penggeledahan langsung dilakukan. Salah satunya adalah ruangan Wayono. Sejumlah tempat yang digeledah KPK memang terkait dengan jejak-jejak dugaan korupsi Rudi. Informasi yang diterima Kompas menyebutkan, KPK menggeledah ruangan Wayono karena mendapat informasi dari Rudi.

KPK pun meyakini uang di tas Wayono jelas bukan operasional Kementerian ESDM.

”Sepertinya kok bukan dana operasional karena dana operasional di departemen itu sejauh yang saya tahu dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Lalu, uang apakah yang ada di tas Wayono apabila itu bukan operasional Kementerian ESDM? Dari mana pula Wayono mendapatkan uang 200.000 dollar AS atau setara lebih dari Rp 2 miliar tersebut itu?

Sampai saat ini, KPK masih menelusuri semua uang yang disita dalam penggeledahan seusai penangkapan Rudi, termasuk uang yang ditemukan di tempat Wayono tersebut. Hanya yang pasti, uang-uang tersebut dicurigai saling berkaitan meski ditemukan di tempat berbeda sehingga KPK pun menyitanya. KPK pun menduga Rudi bukan satu-satunya penerima suap dari Simon.

Sebelum menemukan uang di dalam tas Wayono, penggeledahan KPK menemukan 350.100 dollar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri. Sementara dalam penggeledahan di rumah Rudi, sesaat setelah dia ditangkap, KPK menemukan uang sebanyak 400.000 dollar AS. Dalam penggeledahan berikutnya, KPK kembali menemukan uang sebanyak 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Uang 400.000 dollar AS di rumah Rudi diduga merupakan suap dari Simon. Uang tersebut diduga merupakan pemberian kedua kepada Rudi. Pemberian pertama diduga sebesar 300.000 dollar AS. KPK mencurigai dari 300.000 dollar AS pemberian pertama tersebut, hanya tersisa 90.000 dollar AS yang ditemukan seusai penggeledahan setelah mantan Wakil Menteri ESDM itu ditangkap. (KHAERUDIN)