"Di antaranya brosur mobil. Tidak ada uang yang dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Johan, brosur mobil yang tidak disebutkan mereknya ini dikembalikan lagi kepada Rudi karena dianggap tidak berkaitan dengan kasusnya. KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya terkait kegiatan hulu migas. KPK pun menetapkan Simon dan pelatif golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap Rudi, Deviardi, serta Simon pada pekan lalu. Adapun Rudi dan Deviardi diringkus di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta. Dari kediaman Rudi, penyidik KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura, serta motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW.
Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi. Sementara Simon ditangkap terpisah di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam.
Untuk mengonfirmasi keberadaan uang tersebut, KPK akan memeriksa Waryono. Namun, kapan persisnya dia diperiksa belum dapat dipastikan.
Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam hingga Kamis (15/8/2013) sore. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.
KPK juga menyita uang dalam deposit box yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan di SKK Migas pada Sabtu (17/8/2013), tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.