Setelah sumpah dilakukan, Akil menandatangani berita acara yang juga ditandatangani oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Achmad Fadil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Akil memohon dukungan agar bisa menjalankan amanat yang diembannya dengan sebaik-baiknya.
"Saya memohon doa dan dukungan bapak ibu dan semuanya yang hadir di sini. Mudah-mudahan Yang Maha Esa memberikan perlindungan guna Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis yang berdasarkan hukum," kata Akil.
Sebelumnya, Akil terpilih secara aklamasi setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim pada Senin (19/8/2013).
"Telah diadakan pemilihan aklamasi musyawarah mufakat, dilakukan pemilihan terhadap saya sendiri, terpilih kembali untuk masa jabatan 2013-2016," ujar Akil dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.
Akil mengatakan, rapat tersebut dilakukan bersama semua hakim konstitusi yang terdiri dari Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Akil terpilih sebagai Ketua MK pada April 2013 lalu untuk menggantikan Mahfud MD yang sudah memasuki masa pensiun. Namun, masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2013 lalu. Oleh karena itu, pemilihan kembali dilakukan dan Akil akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi hingga 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.