"Tadi terdakwa sudah dihadirkan di pengadilan, tapi tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat, jadi tidak bisa hadir," kata jaksa KPK Rini Triningsih kepada majelis hakim.
Salah satu pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan, kondisi kliennya itu tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
"Karena pengobatan berapa lamanya kami tidak tahu, maka kami serahkan kepada majelis hakim penundaannya sampai kapan," ujar Assegaf.
Atas keterangan jaksa dan pengacara ini, Majelis Hakim Tipikor memutuskan persidangan ditunda hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Ketua Majelis Hakim Gusrizal pun menyarankan agar penahanan Luthfi dibantarkan.
"Karena terdakwa sakit, bisa dilakukan pembantaran. Silakan yang bersangkutan diobati sampai sembuh sehingga bisa ikuti persidangan. Lebih baik kita bantar saja," kata Gusrizal.
Kendati demikian, hingga persidangan ditutup, Majelis Hakim Tipikor belum mengeluarkan penetapan yang membantarkan penahanan Luthfi. Jika dibantarkan, masa perawatan Luthfi tidak akan mengurangi masa penahanannya.
Sebelumnya, Luthfi beberapa kali dibawa ke rumah sakit karena sakit ambeien.
Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dokter, Luthfi disarankan untuk menjalani operasi. Namun, menurut Johan, Luthfi menolak dioperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.