Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silaturahim ke Rumah Andi Mallarangeng, Roy Suryo Sempat Foto Bareng

Kompas.com - 10/08/2013, 15:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambangi kediaman mantan Menpora Andi Mallarangeng, Sabtu (10/8/2013). Roy Suryo datang bersama istrinya Ismarindayani Priyanti dengan menggunakan mobil Toyota Camry B 1705 RFS dalam suasana Idul Fitri 1434 H.

Penjaga di kediaman Andi tidak memperkenankan wartawan masuk ke rumah tersangka kasus Hambalang tersebut. Penjaga bahkan langsung menutup pintu gerbang rumah yang berlokasi di Jalan Suralaya No 3, RT 02 RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu.

"Dari mana Mas? Maaf, Bapak sedang ada tamu," kata pria itu sembari menutup gerbang pintu, Sabtu siang.

Namun, dari luar pagar sempat terlihat Roy dan istri keluar. Andi dan istrinya, Vitri Cahyaningsih, tampak mengiringi. Roy pun tampak meminta seorang ajudannya untuk mengambil foto dirinya dan istri serta Andi dan Vitri di depan rumah.

Sempat ada perbincangan santai antara Andi dan pakar telematika yang kini menggantikannya itu. Andi dan Roy pun terlihat tertawa lepas ketika berbincang. Setelah bersalaman, Roy dan istri segera masuk ke mobilnya yang telah diparkir di dalam kediaman politisi Demokrat itu.

Ketika melihat wartawan, Roy hanya melempar senyum sambil mengangkat jempol ibu jarinya. Roy dan istri meninggalkan kediaman Andi sekitar pukul 12.40 WIB.

Untuk diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Andi hingga kini. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan akan melakukan penahanan terhadap semua tersangka kasus Hambalang setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

BPK sendiri berjanji akan menyerahkan hasil audit tersebut seusai Lebaran. Andi menjadi tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, tetapi juga belum menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com