"Dari 87 kementrian atau lembaga tersebut, Seknas Fitra menemukan 59 kementrian maupun lembaga yang menganggarkan pengadaan kendaraan dinas dengan jumlah unit dan harga yang bervariasi. Harga terendah Rp 18,9 juta, termahal Rp 2,8 miliar," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana, melalui rilis yang diterima, Minggu (4/8/2013).
Data tersebut, terang Maulana, berdasarkan penelusuran Seknas Fitra pada dokumen anggaran Keppres Nomor 37 tahun 2012 tentang rincian APBN 2013 di 87 kementrian maupun lembaga. Fitra mempertanyakan adanya pembelian di atas Rp 1 miliar.
Maulana mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 ditentukan berdasarkan wilayah di Indonesia."Harga termurah di DKI Jakarta, termahal di Papua," kata Maulana.
Berdasarkan PMK tersebut, untuk pejabat Eselon I dan II, standar harga kendaraan tertinggi yaitu Rp 466 juta. Untuk operasional kantor dan di lapangan, harga terendah untuk pick up Rp 170 juta, tertinggi Rp 218 juta. Untuk minibus, harga terendah Rp 260 juta dan tertinggi Rp 316 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.