Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, kedua terduga teroris tetsebut dibebaskan, Minggu (28/7/2013), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama 7 x 24 jam.
"Selama selang waktu itu, kurang cukup untuk kami ajukan lebih lanjut ke proses penegakan hukum selanjutnya, tentu tidak akan kami paksakan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Kendati dilepaskan, Polri membantah jika pihaknya lalai telah melakukan salah tangkap terhadap kedua terduga teroris tersebut. "Kemungkinannya tidak (salah tangkap). Hanya dukungan bukti yang kita miliki belum kuat untik kita proses lebih lanjut," terang Agus.
Sebelumnya diberitakan, Sapari dan Mugi Hartanto turut dibekuk bersama dua terduga teroris lain, Dayah alias Kim dan Rizal, di Jalan Pahlawan, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, 22 Juli lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Dayah dan Rizal tewas setelah sempat baku tembak dengan tim Densus 88. Sementara Sapari dan Mugi Hartanto akhirnya menyerahkan diri kepada petugas. Mayat kedua terduga teroris itu dibawa ke RS Bhayangkara Kediri, Jawa Timur, sebelum akhirnya dibawa ke RS Pusat Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan otopsi.
Sementara itu, dua barang bukti berupa sebuah tas berisi bom dan sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver akhirnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga teroris yang masih hidup.
Pertama, Mugi Hartanto, warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwejo, Tulungagung, merupakan seorang guru tenaga honorer pada salah satu sekolah dasar di Tulungagung. Sementara Sapari, warga Desa Penjor, Tulungagung, Jawa Timur, merupakan staf Kesejahteraan Masyarakat di salah satu desa di Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.