Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 8 Bacaleg Mundur

Kompas.com - 29/07/2013, 20:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan orang bakal calon anggota legislatif menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dalam Pemilu 2014. Tiga orang menyatakan mundur atas inisiatif sendiri dan lima orang bacaleg mundur atas permintaan partai politik (parpol).

“Ada bacaleg yang mengundurkan diri. Ada tiga kasus,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Ia mengatakan, sebelum mencorat tiga nama itu, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu apakah memang ketiganya benar mengundurkan diri. Pasalnya, kata dia, dalam pernyataan pengunduran dirinya, mereka tidak menyebutkan penjelasan atas alasan kemunduran dari pencalonan.

Sedangkan, kata dia, lima orang bacaleg yang diajukan mundur oleh parpol karena parpol yang bersangkutan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. “Parpol berinisiatif mengganti mereka, menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Setelah kami pelajari ternyata memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dia menyatakan, pencoretan bacaleg tidak boleh dilakukan atas inisiatif parpol. Apalagi, katanya, jika ternyata bacaleg yang dicoret memenuhi syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) sudah ditetapkan, baik parpol atau bacaleg masih boleh mundur dari pencalonan. Hanya, kata dia, nama bacaleg yang mundur tidak boleh lagi diganti. Penggantian, katanya, hanya boleh dilakukan jika pengunduran diri bacaleg mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“DCS boleh mundur tapi tidak bisa diganti, kecuali yang mundur perempuan dan memengaruhi kuota 30 persen perempuan. Maka bisa diganti oleh perempuan,” tegas Ferry pada kesempatan berbeda.

Ia mengungkapkan, dari lima bacaleg yang dicoret dari partainya, empat orang adalah bacaleg perempuan. Namun, kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, hanya tiga bacaleg yang dapat diganti. “Yang tiga orang bisa diganti, tapi yang satu tidak bisa diganti, karena di dapil dia kuota perempuannya masih terpenuhi. Sedangkan yang satu lagi adalah bacaleg laki-laki, jadi tidak bisa diganti,” jelasnya.

Ferry mengatakan, lima bacaleg itu yaitu, satu orang bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan empat orang bacaleg dari Partai Keadiilan dan Persatuan (PKPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com