Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Bantah Ada Keterlibatan Hakim Lain

Kompas.com - 22/07/2013, 22:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada, tersangka pemberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, membantah ada hakim selain Setyabudi Tejocahyono yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Enggak ada," kata Dada singkat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013) seusai diperiksa sebagai saksi.

Dada juga berkata tidak saat ditanya apakah ada permintaan uang dari hakim Sareh Yuwono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Enggak," ucap Dada.

Selebihnya, Dada enggan berkomentar seputar kasus yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dalam waktu dekat tersebut. Alih-alih bicara soal materi pemeriksaannya hari ini, Dada malah mengucapkan selamat berbuka puasa kepada wartawan.

"Selamat buka puasa ya, semoga diterima Allah ya," ujar Dada kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.

KPK kini mengusut dugaan keterlibatan hakim selain Setyabudi. Sebelumnya KPK menetapkan Setyabudi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan seorang pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Adapun Setyabudi diduga menerima suap dari Toto, Herry, Asep, serta Dada dan Edi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial.

Selain Setyabudi, perkara ini juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Dugaan keterlibatan hakim lain yang menerima uang dalam perkara ini tampak dari proses rekonstruksi yang dilakukan KPK di Bandung beberapa waktu lalu. KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh ketika dia masih menjabat Ketua PT Jabar, di kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (3/7/2013).

Sareh kini telah pensiun dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung.

Dalam putusan persidangan yang dipimpin Setyabudhi, seluruh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun. Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh. Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No. 100 (samping Hotel Mitra).

Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dengan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh. Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar.

Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan mengenai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut. Rekonstruksi juga digelar di Vila Jodam milik tersangka dugaan penyuapan, Toto Hutagalung. Diduga, ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.

Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut. Saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan diwakili oleh orang lain karena berhalangan hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com