Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan Priyo soal Remisi Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 22:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berpendapat, seluruh warga binaan di lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk koruptor, berhak mendapat perlakuan yang sama. Mereka, menurut Priyo, berhak mendapat remisi.

"Warga binaan yang sudah menjalankan hukuman sangat keras selama 2/3 (dari vonis), mestinya diberi kesempatan dapat remisi. Tapi kalau memang mereka tidak boleh, alasannya apa?" kata Priyo seusai acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Ali di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.

Priyo mengaitkan pemberian hak remisi dengan kondisi lapas. Ia mengaku terkejut dan prihatin ketika berkunjung ke sembilan lapas. Para napi, kata politisi Partai Golkar itu, kurang mendapat hak dasar.

"Misalnya di Lapas Suka Miskin Bandung, air bersih menguning, lantai lembap, listrik byar pet (sering mati), ruangan pengap yang jauh dari standar kesehatan normal. Apa yang disebut mewah saya tidak temukan. Hal-hal semacam ini mestinya Kemenhuk HAM harus coba tata kembali," kata Priyo.

Terkait surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, Priyo menganggap biasa. Menurut Priyo, dirinya hanya meneruskan surat yang diterima dari 115 napi kasus korupsi. Selain kepada Presiden, surat juga dikirimkan kepada menteri terkait dan Komisi III DPR agar ditindaklanjuti.

Menurut Priyo, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi polhukam, dirinya harus meneruskan surat dari masyarakat. Jadi ini sudah baku mekanisme yang ada di DPR. "Sekarang bola terpulang kepada Presiden dan Menkumham (Amir Syamsuddin), apakah mau merespons secara positif curhat warga binaan atau tidak direspons. Dalam surat, saya tidak menyarankan apa pun kecuali bisa direspons," kata Priyo.

Seperti diberitakan, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menerbitkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi. PP tersebut dibuat setelah rakyat mengkritik "obral" remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor.

Terkait desakan dari sejumlah pihak agar PP dicabut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah PP tersebut. Pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, pengguna narkotika dan bandar akan dibedakan. Pengetatan hanya berlaku untuk bandar narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com