Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim di Sidang Luthfi Beda Pendapat soal Kewenangan KPK

Kompas.com - 15/07/2013, 14:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua anggota majelis hakim, I Made Hendra dan Djoko Subayo. Kedua anggota majelis hakim tersebut menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kewenangan penuntutan TPPU, menurut dua hakim itu, berada pada institusi kejaksaan sehingga penuntutan TPPU ini harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Penuntut umum pada KPK tidak punya kewenangan untuk penuntutan TPPU di pengadilan. Penuntutan TPPU jaksa KPK dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim Djoko Subagyo membacakan dissenting opinion dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut kedua anggota majelis hakim itu, KPK memang berwenang melakukan penyidikan atas perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, menurut dua hakim ini, UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut tidak mengatur instansi mana yang berwenang dalam melakukan penuntutan TPPU.

Karena tidak ada pengaturan secara khusus (lex spesialis) dalam UU tersebut, kata hakim Made Hendra, ketentuan itu harus dicari dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada KUHAP, menurut dua hakim ini, wewenang untuk melakukan penuntutan perkara TPPU ini berada pada pihak kejaksaan.

"Pasal 72 Ayat 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, surat penerimaan kepada terlapor untuk keterangan tertulis menyatakan kekayaan tersangka atau terdakwa harus ditandatangani oleh Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi, dalam hal permintaan yang diajukan haksa penyidik atau penuntut umum. Ini berarti penuntut umum yang dimaksud dalam UU Nomor 8 itu adalah penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sehingga tidak termasuk penuntut umum KPK sehingga penuntutan TPPU harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," papar Made Hendra.

Kendati diwarnai pendapat berbeda, majelis hakim dalam putusan selanya tetap menyatakan eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Luthfi tidak dapat diterima sehingga persidangan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun dissenting opinion ini dijadikan momentum bagi pengacara Luthfi untuk mengajukan perlawanan.

"Kami akan mengajukan perlawanan," kata salah satu anggota tim pengacara Luthfi dalam persidangan.

Menanggapi langkah pengacara Luthfi ini, tim jaksa KPK juga akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan disampaikan saat pembacaan tuntutan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com