Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres

Kompas.com - 12/07/2013, 09:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh Undang-undang No  42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi. Selain soal presidential threshold (PT), PPP juga mengusulkan perlunya aturan melakukan konvensi penjaringan capres masuk dalam rancangan undang-undang yang baru.

“Dari awal, kami ingin agar ide konvensi ini jadi satu kesatuan dengan peratuan perundang-undangan. Untuk itulah, revisi UU Pilpres bisa terus dilanjutkan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Menurut Arwani, mekanisme konvensi untuk menjaring capres adalah cara yang ideal dalam meneruskan kepemimpinan nasional dengan cara yang terbuka.

“Di sana kami akan masukkan bagaimana rekrutmen kepemimpinan nasional bisa ditingkatkan. Mendorong parpol gunakan mekanisme transparan dan terbuka,” ujar Arwani.

Namun, menurut Arwani, rencana memasukkan persoalan konvensi dalam RUU Pilpres juga mentok. Pasalnya, saat ini partai-partai masih bersitegang soal ambang batas pengajuan capres atau yang disebut dengan presidential threshold (PT). Ia menilai, dengan PT saat ini yakni 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara tingkat nasional, maka tidak akan mungkin bisa melakukan konvensi.

“Ini akan mencipakan dilema kalau ada parpol yang melakukan konvensi. Pandangan PPP saya kira ada kesulitan-kesulitan di akhir. Misalnya, bagaimana harus parpol itu dipaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat capres itu. Tapi di sisi lainn, ada capres hasil konvensi,” ujar Anggota Komisi V DPR ini.

Dengan kondisi ini, Arwani menjelaskan, partainya pun mengurungkan niat melakukan konvensi sampai ada kepastian dari RUU Pilpres. Sebelumnya, RUU Pilpres mentok di Badan Legislasi DPR karena adanya perbedaan pandangan setiap fraksi yang tidak bisa dipertemukan terutama soal PT.

Pembahasan pun akhirnya mentok pada dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pilpres ini. Fraksi yang setuju agar revisi dilanjutkan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara fraksi yang menolak perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com