Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Bolos, Anggota DPR Ini Dihukum

Kompas.com - 11/07/2013, 21:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memberikan sanksi kepada politisi PDI Perjuangan, Syukur Nababan, yang dianggap kerap membolos. Sanksi tersebut adalah teguran keras atau satu tingkat di bawah sanksi pemecatan.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). "Untuk Pak Syukur, kami berikan sanksi teguran keras kepada yang bersangkutan," ujar Trimedya.

Selain itu, Syukur juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua kali masa sidang. Selama dua kali masa sidang itu, Syukur sama sekali tidak boleh absen sekali pun dalam rapat paripurna. "Kalau dia sakit dan masih bisa bergerak, tetap harus datang walaupun pakai kursi roda. Ini untuk komitmennya saja," ucap Trimedya.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menjelaskan, Syukur telah melanggar tata tertib DPR dengan tidak hadir pada rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut. Bahkan, ada satu masa sidang yang sama sekali tidak dihadiri Syukur. Siswono mengatakan, Syukur sempat memberikan penjelasan ke BK bahwa dirinya sakit selama periode itu. Surat izin sakitnya pun sudah diserahkan melalui tenaga ahli, tetapi tidak sampai ke meja pimpinan BK.

"Walaupun sakit, tetap saja masa tidak pakai surat izin? Makanya, kami tidak langsung pecat, tapi diberikan dulu masa percobaan dua kali masa sidang nggak boleh absen," imbuh Siswono.

Sebelumnya, Syukur menjelaskan bahwa selama absen dia menderita sakit belfasi dan menjalani perawatan di Singapura. Seluruh dokumen izin sakit sudah diberikannya ke fraksi. Syukur juga mengaku sudah menyerahkan surat kepada BK melalui staf ahlinya. Namun, staf ahli Syukur tidak menyerahkannya ke pimpinan BK.

Syukur tak mau ambil pusing dengan sanksi yang akan didapatnya. Pasalnya, pria yang menjadi caleg di daerah Bekasi dan Depok ini mengaku tidak terlalu berambisi maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.

"Saya mencalonkan diri itu sebenarnya karena diminta partai. Kalau boleh memilih, saya sebenarnya sudah tidak mau lagi maju sebagai caleg. Lebih enak sebagai anggota masyarakat saja," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com